Tak hanya itu, Tonny juga didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.
Tonny diduga melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan kepada Antonius Tonny Budiono dengan pidana selama tujuh tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut Tonny Budiono untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan.
(Khafid Mardiyansyah)