Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |09:57 WIB
Eks Dirjen Hubla Kemenhub Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto dok Okezone
A
A
A

KPK Tetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono Menjadi Tersangka

Uang Rp2,3 milar diberikan karena Tonny ‎telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Tak hanya itu, Tonny juga didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement