Wiranto mengakui, bahwa pembahasan berlangsung cukup intens. Seluruh masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga telah ditampung oleh Kepala Negara.
“Beberapa pertimbangan yang saya kemukakan, yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian. Berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu ada langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor,” ungkapnya.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelaksanaan pembentukan Densus Tipikor Polri masih memerlukan kajian-kajian yang lebih jauh lagi. Apalagi, pembentukan Densus Tipikor masih memerlukan payung hukum.
"Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung Undang-undang. Kemudian juga yang menyangkut masalah-masalah prosesnya. Dari Menpan RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya," terangnya.
(Qur'anul Hidayat)