JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Selain dijatuhkan pidana penjara, keduanya dibebankan biaya denda oleh Hakim Pengadilan Tipikor, terhadap Sugito diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, Jarot wajib membayar Rp7,5 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Dalam pertimbangannya, Hakim Diah memaparkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan kedua terdakwa tersebut. Hal-hal yang memberatkan yakni, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) belum optimal.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tidak berbelit sehingga memperlancar jalannya persidangan.