Hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah menyuap dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2015.
Keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, Sugito dan bekas Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara.
Selain itu, Jaksa penuntut pada KPK, mewajibkan Sugito membayar denda sebesar Rp250 juta subsier enam bulan kurungan. Sedangkan Jarot, wajib membayar denda Rp200 juta subsier enam bulan kurungan.
(Arief Setyadi )