JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sepanjang 40 hari kedepan terkait kasus suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya.
"Untuk kasus Kukar dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan mulai tanggal 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama (Dirut) PT Golden Sawit Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin sebagai tersangka.
Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru untuk keperluan inti plasma pada Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita juga dijadikan tersangka pada kasus lainnya. Rita diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))