Warga Bukit Duri Menang Gugatan Penggusuran, Gubernur Anies: Kami Tidak Melakukan Banding

Antara, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 09:42 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga di Balai Kota (Foto: Iqbal/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.

Diketahui, Rabu 25 Oktober 2017, Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri yang menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).

(Foto: Antara)

Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan (stake holder) untuk pengaturan daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua. Pemprov DKI, sambungnya, akan berembuk dengan warga Bukit Duri untuk ikut menentukan pengaturan daerahnya.

"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan. Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu," terangnya,

"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya