MOJOKERTO - Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Fajar Agustanto diamankan Tim Cyber Crime Mabes Polri. Lantaran Fajar diduga mengunggah berita fitnah dan pencemaran nama baik terjadap Akbar Faisal, anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
Ketua DPD PKS Kota Mojokerto, Ifan Hambali saat dikonfirmasi tak menampik adanya penangkapan salah satu pengurusnya tersebut oleh Tim Cyber Crime Subdit II Dit Tipid Cyber Bareskrim Mabes Polri itu. Menurutnya, penangkapan tersebut sudah terjadi beberapa waktu lalu.
"Iya. Namun terkait dengan kasus mas Fajar, silakan ditanyakan ke kuasa hukumnya langsung," kata Ifan Hambali, Jumat (27/10/2017).
Menurut Ifan, Fajar memang pengurus DPD PKS Kota Mojokerto. Sejak beberapa tahun lalu, Fajar memang aktif di organisasi partai. Namun demikian, pasca ditangkap pada 24 Oktober 2017 lalu, Fajar sudah mengundurkan diri dari jajaran pengurus DPD PKS Kota Mojokerto.
"Dulu sempat dibidang Polhukam. Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017, saudara FA telah dengan sukarela dan tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai pengurus DPD PKS Kota Mojokerto," imbuhnya.
Ifan menuturkan, pihaknya selaku pimpinan DPD PKS Kota Mojokerto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap proses hukum ditegakkan seadil-adilnya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tanpa disertai unsur politis.
"Kasus hukum Saudara FA tidak ada hubungan sama sekali secara keorganisasian dan kepentingan politik dengan DPD PKS Kota Mojokerto. Kasus ini murni permasalahan hukum yang berkaitan dengan konten pemberitaan di portal berita yang dikelola saudara FA," tandasnya.