Kepala DPMPTSP Nyatakan Banyak Laporan Prostitusi di Hotel Alexis

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 01:32 WIB
Hotel Alexis (Foto: Tripadvisor)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edt Junaedi menyatakan bahwa penolakan terhadap perpanjangan izin Alexis ini dikarenakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai praktek prostitusi.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di hotel Alexis," papar Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2017).

Edy menyatakan bagwa permohona TDUP Griya Pijat Alexis diajkukan melewati website pelayanan.jakarta.go.id yang dimana sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2017 dan saat ini DPMPTSP tengah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan ini. Sehingga dengan dasar itulah yang membuat DPMPTSP mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.

Selain itu, Edy memaparkan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan untuk dimana dalam rangka mencegah dan menaggulangi dampak negatif bagi masyarakat.

"Sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 6 tahub 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa pemerintah Daerah dalam melaksanakan mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawassi dan mengendalikan kegiatan kepariwisaatn dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," katanya.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya