"Intinya mengedepankan proses dialog, mengedepankan proses revisi," kata dia.
Menurut dia, melalui UU Ormas tersebut tetap meberikan peluang berbagai ormas berdiri, dengan catatan tidak menyebarkan paham atau hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila seperi atheisme, leninisme, marxisme, termasuk ajaran atau ideologi yang dirancang untuk mengubah dasar negara.
"Saya kira DPR sebagai representasi masyarakat termasuk beberapa ormas itu bukan menolak dalam pengertian mereka antipancasila, tidak. Mungkin menolak dalam konteks kaitan apakah sebegitu berat sehingga ada ancaman hukuman hingga sekian tahun," kata dia.
Seperti ditekahui dalam Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu Ormas, sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.