JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuat regulasi yang dapat menjamin perlindungan terhadap data pribadi para pengguna telepon seluler (ponsel).
Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, pemberlakuan kebijakan yang mewajibkan masyarakat pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang nomor mereka harus diimbangi dengan jaminan terhadap perlindungan data pribadi mereka.
"Setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, harus mengantisipasi kebijakan tersebut, khususnya mengenai perlindungan data. Harus ada aturan untuk perlindungan itu," kata Evita sebagaimana diwartakan KORAN SINDO.
Regulasinya, dikatakan Evita dapat dibuat dalam bentuk peraturan menteri (Permen), sebagaimana yang menjadi landasan hukum dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Permen tersebut harus menjamin bahwa pemerintah tak akan menyalahgunakan data pribadi masyarakat dan sanggup melindungi data tersebut dari kemungkinan dicuri.
Hal tersebut jadi beralasan, mengingat peristiwa pencurian data pribadi masyarakat Malaysia yang terjadi baru-baru ini. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 46 juta data pribadi masyarakat berhasil dicuri oleh para peretas (hacker). Bahkan, pencurian tersebut disebut-sebut sebagai pencurian data pribadi pengguna ponsel terbesar di Asia.
"Kita harus menjaga kedaulatan komunikasi kita," kata Evita.
Lebih lanjut, Evita menjelaskan, saat ini Komisi I DPR RI, bersama Kemkominfo telah memasukkan agenda Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.
Belajar Dari Kasus Pencurian Data di Malaysia