Sementara ditemui setelah sidang, OC Kaligis menyatakan bahwa dirinya tetap menilai pasal 14 tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Saya hanya mau menambahkan, secara ilmiah, pasal 14 ini bertentangan dengan bertentangan dengan pasal 2 UUD 45,” terangnya.
(fin)
(Abu Sahma Pane)