Ia mengatakan korban meninggal juga merupakan salah seorang tersangka dari lima tersangka yang dilaporkan oleh Sutrisno.
Menurut dia, empat tersangka lainnya yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB. Selain mengakibatkan satu orang meninggal, kata dia, insiden tersebut juga menyebabkan tiga napi terluka, salah seorang di antaranya Jhon Kei yang mengalami luka di pelipis dan tangan.
Kapolres mengatakan pascakerusuhan yang terjadi pada hari Selasa (7/11) itu, pihaknya bersama dengan pihak Lapas Permisan segera melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan sejumlah pisau, besi, batu, kayu dan beberapa benda lain yang digunakan para pelaku.
Kayu dan besi yang digunakan saat kerusuhan itu diperoleh dengan mudah pelaku karena di Lapas Permisan sedang ada proyek pembangunan. "Saat ini situasi telah kondusif. Napi-napi yang terlibat telah dipindahkan ke lapas lain," katanya.
Kapolres memastikan kerusuhan tersebut bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan Jhon Kei karena napi-napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.