JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. Jarot ditahan usai diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 9 November 2017, malam.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2017, malam.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang, tahun anggaran 2015.
(Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK)
Jarot diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta untuk memuluskan APBD-P tahun 2015. Dari pemulusan tersebut Jarot diduga menginginkan mendapat bagian atau jatah lebih dari APBD-P tahun 2015.