JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. Besaran dana yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif itu sebesar Rp77.110.885.760,00.
"Total anggran untuk APBD 2018 sebesar Rp 77.110.885.760. Setelah kesepakatan ini ditandatangani SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) akan melakukan input komponen, setelah itu rapat RAPBD," kata Sekretaris daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Terkait penetapan angaran itu, beberapa anggota DPRD DKI memberikan tanggapannya ihwal dicoretnya anggaran anggaran penyertaan modal daerah (PMD) pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD tersebut adalah Jakarta Tourisindo, PD Dharma Jaya, Food Station, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan Askrida.
Anggota Banggar dari Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah memikirkan ulang soal rencana tersebut. Sebab itu bakal berdampak kepada penerimaan keuntungan yang diperoleh Pemprov.
"Apakah memang harus menutup dengan BUMD harus mandiri. Dan tentu kita tahu sekarang nanti posisi share-nya harus berubah dan bisa dikuasai swasta, banyak contoh Jak Con, Angker Bir, dan lain sebagainya," tegasnya.