Tok! Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Edit Video Ahok

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 15:04 WIB
Sidang vonis Buni Yani (CDB/Okezone)
Share :

BANDUNG – Majelis Hakim memvonis Buni Yani 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Buni Yani dinyatakan terbukti mengubah video Ahok yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.

Vonis itu diputuskan Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung yang diwarnai unjuk rasa massa pendukung Buni Yani.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE),” kata Sapto didampingi hakim anggota dalam amar putusannya, Selasa (14/11/2017).

Vonis terhadap Buni Yani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Buni Yani dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah perbuatan Buni Yani mengakibatkan keresahan umat beragama, tidak memberi contoh yang baik sebagai dosen. Buni Yani juga diakui tak menyesali perbuatannya dan tidak mengaku bersalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya