Sedangkan hal yang meringankan di antaranya Buni Yani belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Buni Yani yang jadi tersangka sejak November 2016 dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke Facebook.
Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Buni Yani.
(Salman Mardira)