Sekadar informasi, Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. "Benar, (gugatan Praperadilan Setnov) diajukan kemarin," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Okezone.
Made mengatakan, gugatan Praperadilan itu tercatat dengan nomor 133. Namun, Made menyatakan bahwa karena baru didaftarkan kemarin, PN Jaksel belum menentukan komposisi Hakim yang akan menangani sidang tersebut. "Belum, itu baru daftarkan saja, hakim belum diputus," ujar dia.
Gugatan Praperadilan ini sendiri dilakukan oleh Setnov sehari sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Malam dini hari tadi, penyidik KPK menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
(Angkasa Yudhistira)