Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 08:26 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Menurut Shalih, oknum jaksa itu telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya  ke kantor Kejari Jakut," kata Shalih terpisah.

Tetapi, dalam perjalanan ke kantor, kedua terpidana tersebut diduga dibebaskan. “Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum," imbuh dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya