Lakukan Penelitian Pilkada Tanpa Pendaftaran, Lembaga Survei Bisa Dipidana

Erie Prasetyo, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 00:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Pendaftaran untuk melakukan survei itu dibuka sampai Juni 2018. Syarat utama untuk bisa mendaftar yakni lembaga tersebut harus lembaga yang terakreditasi.

"Kalau lembaga yang tidak terakreditasi tdak boleh melakukan pemantauan atau survei. Hasil survei juga tidak boleh dipublikasi di media. Ada sanski pidana. Tapi sanksi bukan kami (KPUS) yang berikan. Intinya jika tidak terdaftar di KPUD Sumut tidak bisa melakukan kegiatan terkait Pilgub seperti quick count atau survei dan lainnya," pungkas Iskandar.

Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi lembaga yang ingin melakukan survei di Pilkada Kabupaten dan Kota. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa ada beberapa lembaga survei yang melakukan penelitian dan survei terkait Pilgub Sumut 2018. Namun pihak KPUD Sumut belum menindaklanjuti informasi tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya