JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Matauchi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.
Argo mengatakan, Hilman dijerat Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga lalai saat mengemudikan mobil Fortuner berwarna hitam yang menabrak pohon dan sebuah tiang listrik sehingga menyebabkan Setya Novanto cedera parah.
"Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas (Hilman) Pasal 283 kemudian di junto kan pasal 310, ancamannya hukuman tiga bulan," ungkap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
(Baca juga: Periksa Hilman Matauchi, Polda Metro Beberkan Kronologi Mobil Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik)
Dalam Pasal 283 LLAJ itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Dijelaskan Argo, saat mengemudikan kendaraan roda empat miliknya itu, ia mengobrol dengan Setya Novanto dan bahkan menerima telepon yang menyebabkan kehilangan konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan karena lepas kendali.