Setya Novanto Kecelakaan, Pimpinan DPR Belum Berencana Menjenguk

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 11:26 WIB
Kuasa hukum menjelaskan kondisi Setya Novanto (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pimpinan DPR belum berencana menjenguk Ketua DPR Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto dilarikan ke rumah sakit setelah mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Jakarta Selatan, saat dalam perjalanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum ketemu juga dengan pimpinan yang lain, belum komunikasi juga dengan pimpinan yang lain. Tentunya kami semuanya belum ada yang menjenguk ke sana," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Politikus Partai Demokrat ini mengaku belum berkomunikasi dengan Novanto perihal kondisi terkini sang Ketua DPR. Bahkan, Agus mengetahui kabar Novanto kecelakaan dan diboyong ke rumah sakit berdasarkan pemberitaan media massa.

"Saya melihat dan menonton di TV memang ada kejadian. Menurut kabar yang ada, Pak Nov kecelakaan yang sekarang sedang dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Agus melanjutkan, malam tadi dirinya sedang sibuk rapat bersama Partai Demokrat. Karenanya ia hanya mengupdate informasi terkini Novanto dari media massa. "Jadi saya belum sama sekali (kontak) karena kabarnya baru tadi malam, sedangkan kami semuanya tadi malem ada kegiatan di partai kami ada rapat sampe malam, sampe rumah ya tentunya kita istirahat," pungkas dia.

Sebelumnya, Novanto kecelakaan di daerah Kebayoran Lama‎. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami luka cukup parah.

Novanto sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di KPK. Dan pada Rabu 15 November 2017, dia kembali mangkir saat saat dipanggil sebagai tersangka. Dia beralasan sedang menjalankan tugas negara dan sempat memimpin sidang paripurna di Gedung Senayan.

KPK telah resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya