Setya Novanto Kecelakaan, Pimpinan DPR Belum Berencana Menjenguk

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 11:26 WIB
Kuasa hukum menjelaskan kondisi Setya Novanto (foto: Antara)
Share :

Sebelumnya, Novanto kecelakaan di daerah Kebayoran Lama‎. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami luka cukup parah.

Novanto sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di KPK. Dan pada Rabu 15 November 2017, dia kembali mangkir saat saat dipanggil sebagai tersangka. Dia beralasan sedang menjalankan tugas negara dan sempat memimpin sidang paripurna di Gedung Senayan.

KPK telah resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya