JAKARTA – Tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku masih mengalami sakit setelah terjadi tabrakan pada Kamis, 16 November 2017 kemarin. Kendati begitu, Novanto mengaku akan mematuhi hukum yang sudah ditetapkan.
“Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan,” ungkap Novanto di gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Namun begitu prihal penjemputan yang dilakukan KPK di RSCM, Novanto tidak menyangka hal tersebut dilakukan pada Minggu 19 November 2017 malam.
“Saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini. Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery,” ucapnya.
(Baca Juga: Tak Perlu Dirawat Inap Lagi, Setya Novanto Dibawa ke KPK)
Novanto juga mengaku akan menaati aturan hukum yang sudah ditetapkan. Dirinya juga akan mengikuti serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK.
“Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017). Akibat kecelakaan itu, ia kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat (17/11/2017).
(Baca Juga: Tiba di KPK, Setya Novanto Kenakan Rompi Oranye)
Setelah menjalani perawatan hingga Minggu (19/11/2017), tim dokter RSCM memutuskan tak ada indikasi Novanto harus menjalani rawat inap. KPK kemudian membawa tersangka kasus e-KTP itu ke ruang tahanan.
"Setelah tim dokter yang terdiri dari para dokter RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyatakan bahwa tersangka Setya Novanto sudah tidak perlu lagi menjalankan rawat inap di rumah sakit, maka kami KPK sudah bisa pindahkan tersangka ke tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konpers di RSCM, Minggu.
(Erha Aprili Ramadhoni)