JAKARTA - Berdasarkan data pengaduan masyarakat ke Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam 7 tahun terakhir, ditemukan sebanyak 26.954 kasus anak berdasarkan 9 klaster, 3 klaster diantaranya merupakan kasus yang paling tertinggi.
Komisioner KPAI Jastra Putra menyebutkan, pertama kasus anak berhadapan hukum baik pelaku maupun korban 9266 kasus, kedua kasus di keluarga dan pengasuhan alternatif baik korban perceraian orang tua, perebutan hak asuh dan kasus penelantaran ada 5006, ketiga kasus serta Pornografi dan Cyber Crime baik sebagai korban maupun pelaku 2358 kasus.
"Kasus-kasus anak di atas dibutuhkan kerjasama antar negara dalam menyelesaikan persoalan tersebut, misal persoalan pornografi dan cybercrime yang melibatkan provider diluar Indonesia," kata Jasra kepada Okezone, Selasa (21/11/2017).
Seperti sebelumya, kasus konten pornografi dalam aplikasi whatshap, Kendi Child Kid di twitter yang menjual foto dan vidio anak dengan pelaku dewasa dari 49 negara. Menurut Jasra, butuh kerja bersama dalam penangananya, termasuk penanganan anak pengungsi dan trafiking yang harus melibatkan dari negara asal dan tujuan.
Untuk itu, KPAI mengimbau kepada keluarga Indonesia untuk membangun komunikasi dan interaksi yang berkualitas untuk anak, dengan cara mencuri perhatian mereka agar orang tua hadir sebagai pelaku utama yang bisa ditiru sebagai pendidik utama dalam keluarga, ditengah gelombang arus informasi yang membanjiri dan mempengaruhi kehidupan mereka.
"Jangan sampai kita kehilangan kesempatan dalam memberikan kasih sayang dan pengasuhan terbaik untuk mereka. Karena usia anak tidak mungkin terulang kembali untuk ayah dan bunda," tutup Jasra.
(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))