Fahri Hamzah: MKD Enggak Bisa Proses Penggantian Setya Novanto!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 13:03 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melakukan rapat konsultasi dengan 10 fraksi partai politik guna membahas jabatan Ketua DPR Setya Novanto pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, MKD tidak bisa memproses pergantian jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR sebelum adanya kekuatan hukum berkekuatan tetap (ikracht) dalam kasus yang membelitnya.

"Enggak bisa. Kalau menurut UU MD3 dan Tatib enggak bisa," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

 (Baca juga: Legitimasi Rapat MKD soal Setya Novanto Lebih Kuat jika Ada Laporan dari Masyarakat)

Baginya, saat ini jabatan Ketua DPR tetap dipegang Setya Novanto. Ia menolak anggapan bahwa posisi Ketua DPR kosong.

"Enggak ada yang kosong. Dia masih Ketua DPR, jangan dibilang kosong," tandasnya.

 (Baca juga: Setnov Ditahan KPK, PLT Ketua DPR Akan Ditentukan Minggu Depan)

Sekadar informasi, rapat konsultasi MKD dengan 10 fraksi parpol akan berlangsung di Lounge lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, hari ini pukul 13.00 WIB. MKD pun sudah mengirimkan surat undangan rapat konsultasi kepada 10 fraksi yang ada.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

Setnov Ditahan KPK, PLT Ketua DPR Akan Ditentukan Minggu Depan

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya