JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai kualitas rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lebih mendapat legitimasi apabila ada laporan masyarakat yang masuk terkait penggantian jabatan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun, kalau MKD mengambil inisiatif itu pun tidak dipermasalahkan, tapi kalau ada laporan dari masyarakat itu jauh lebih memenuhi legitimate," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Menurut dia, MKD memiliki kewenangan untuk mengundang fraksi-fraksi di DPR untuk membahas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan, termasuk Novanto. "Sesuai dengan UU MD3 juga seperti itu, sehingga MKD ini tentunya akan menyelesaikan seluruh permasalahan dugaan pelanggaran etika dari anggota dewan," ujar Politikus Partai Demokrat.
(Baca Juga: Soal Pergantian Ketua DPR RI Setelah Setya Novanto Ditahan, Jokowi: Ikuti Saja Mekanismenya)
Agus pun tak melarang bilamana ada pimpinan DPR yang hadir dalam rapat konsultasi MKD dengan 10 fraksi parpol siang ini. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada MKD.