JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melakukan rapat konsultasi dengan 10 fraksi partai politik guna membahas jabatan Ketua DPR Setya Novanto pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, MKD tidak bisa memproses pergantian jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR sebelum adanya kekuatan hukum berkekuatan tetap (ikracht) dalam kasus yang membelitnya.
"Enggak bisa. Kalau menurut UU MD3 dan Tatib enggak bisa," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
(Baca juga: Legitimasi Rapat MKD soal Setya Novanto Lebih Kuat jika Ada Laporan dari Masyarakat)