Kasus Suap Moge, KPK Periksa 2 Pejabat Jasa Marga

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 13:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Keduanya diduga terlibat suap moge Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 juta. Pemberian suap moge dari Setiabudi kepada Sigit tersebut diduga untuk memuluskan temuan terkait PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2017.

Dalam kasus ini, sebagai penerima suap, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi suap, Setia Budi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Eks Irjen Kemendes Minta Dibui di Lapas Cibinong)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya