SURABAYA - Polda Jatim mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gunawan Angka Widjaja alias Ang Hauw Ming (49) warga Jalan Pesapen, Kecamatan Krembangan dan Jalan Tidar Nomor 60 - 62 Surabaya.
Nama tersangka Gunawan masuk dalam DPO lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebanyak tiga kali. Sebelumnya, Polda Jatim juga mengirimkan surat pencekalan Gunawan kepada Imigrasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat DPO atas nama Gunawan Widjaja. Sebab yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali.
“Selain itu, penyidik juga sudah mendatangi rumah tersangka yang terletak di Jalan Tidar untuk membawanya ke Polda Jatim, namun pemilik Empire Palace tersebut tidak ditemukan,” terang Barung, Selasa (21/11/2017).
Menurut Barung, sebelumnya Polda Jatim juga sudah melakukan pencekalan ke kantor imigrasi supaya yang bersangkutan tidak pergi keluar negeri. Surat DPO tersebut disebar kepada kepolisian yang ada di suluruh Indonesia.