Dahnil menilai, pengusutan dan penuntasan kasus teror terhadap Novel sebagai pintu masuk seperti untuk membongkar korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
“Pertama, (pengungkapan kasus Novel) sebagai pintu masuk untuk membongkar korupsi yang melibatkan aparatur hukum, kedua ini adalah pintu masuk untuk memperbaiki internal KPK seperti memperbaiki kinerja KPK dari dalam," terangnya.
"Kemudian ketiga ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kinerja agenda pemberantasan korup kita lebih luas karena penyerangan terhadap novel bukan cuma sekedar penyerangan terhadap pribadi Novel, tapi itu adalah penyerangan terhadap aparatur hukum yang punya komitmen tinggi yang punya untuk melakukan perlawan terhadap korup,” tandasnya.
Diketahui, kasus penyiraman dengan air keras itu terjadi pada 11 April 2017 silam. Saat itu, Novel Baswedan menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ikhsan yang tidak jauh dari kediamannya di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiba-tiba diteror oleh orang tidak dikenal (OTK).
Hingga kini, aparat kepolisian masih belum mampu mengungkap motif dan pelaku dari aksi teror yang menimpa Novel.
(Angkasa Yudhistira)