Selain itu, TII menemukan bahwa lembaga antikorupsi dipercaya memiliki peran yang sangat signifikan dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sementara partai politik dianggap mempunyai kemempuan, peran dan tata kelola pencegahan dan pemberantasan korupsi yang paling rendah.
"Penghambat pemberantasan korupsi terbesar adalah karena korupsi bukan dianggap sebagai masalah penting dengan skor 61,5 dari 100 %," tandasnya.
IPK 2017 dihitung dari rerata persepsi pelaku usaha mengenai 5 komponen yaitu; prevelensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi dan evektivitas pemberantasan korupsi.
Adapun waktu pengambilan data Survei ini dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2017 dengan responden sebanyak 1200 pelaku usaha yang tersebar di 12 kota. Kemudian dengan demografi persebaran skala perusahaan kecil (41%) menengah (29%) dan besar (30%), serta persebaran sektor industri yakni keuangan (3%), kontruksi (15%), perdagangan (26%), jasa (26%) dan manufaktur (30%).
(Ulung Tranggana)