JAKARTA - Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2016 hanya 1 poin atau dari 36 menjadi 37 poin sangat aneh. Skor IPK 2016 tersebut hasil riset Transparency International (TI).
Menurut Cahya, KPK telah berupaya maksimal dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Kami ingin tahu Transparency International (TI) menilainya dari segi aspek apa saja," kata Cahya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Cahya mengatakan, KPK bersama lembaga hukum seperti kejaksaan, kepolisian, Komisi Yudisial sudah banyak melakukan perubahan dalam penumpasan korupsi kepada bangsa ini.
"Kenapa hanya 1 poin kenaikannya? Padahal kami ini sudah banyak melakukan perubahan," ujarnya.
Pihaknya meminta TI lebih memperjelas dalam memberikan pemaparan hasil surveinya. Sehingga KPK bisa mengetahui cara menaikkan IPK yang signifikan.