Kasus Korupsi Heli AW-101, POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Eks KSAU

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 24 November 2017 20:09 WIB
Heli AW-101 yang bermasalah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie menilai pemanggilan terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna oleh POM TNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW101)‎ seperti ada pemaksaan.

"Saya melihatnya kok Pak Agus ini sepertinya dipaksakan kaya harus buru-buru banget, itu kayanya tidak pas apalagi beliau kepala staf. Jadi tidak tepat," kata Connie saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Menurut dia, pengadaan Heli AW 101 berdasarkan dokumen yang dimilikinya semuanya sudah sesuai dengan protap. Namun, sekarang sudah menjadi persoalan hukum dan surat panggilan yang dilayangkan untuk mantan KSAU itu terkesan memaksa sekali.

(Baca Juga: Mantan KSAU Ogah Datangi Panggilan Danpom TNI, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya)

"Karena setahu saya kalau kasus di militer itu tidak bisa di atas dua tingkat, maksimum dua tingkat. Jadi, kalau pangkat Letkol yang bisa dipanggil jadi saksi itu hanya kolonel dan brigjen," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya