JAKARTA - Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie menilai pemanggilan terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna oleh POM TNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AugustaWestland (AW101) seperti ada pemaksaan.
"Saya melihatnya kok Pak Agus ini sepertinya dipaksakan kaya harus buru-buru banget, itu kayanya tidak pas apalagi beliau kepala staf. Jadi tidak tepat," kata Connie saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Menurut dia, pengadaan Heli AW 101 berdasarkan dokumen yang dimilikinya semuanya sudah sesuai dengan protap. Namun, sekarang sudah menjadi persoalan hukum dan surat panggilan yang dilayangkan untuk mantan KSAU itu terkesan memaksa sekali.
(Baca Juga: Mantan KSAU Ogah Datangi Panggilan Danpom TNI, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya)
"Karena setahu saya kalau kasus di militer itu tidak bisa di atas dua tingkat, maksimum dua tingkat. Jadi, kalau pangkat Letkol yang bisa dipanggil jadi saksi itu hanya kolonel dan brigjen," ujarnya.