Kasus Korupsi Heli AW-101, POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Eks KSAU

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 24 November 2017 20:09 WIB
Heli AW-101 yang bermasalah (Foto: Okezone)
Share :

Misalnya, kata Connie, Agus ini ingin dijadikan saksi untuk letkol Adm Wisnu Wicaksono Pekas Mabesau sangat aneh. Sebab, bayangkan kalau itu berlaku di seluruh Indonesia semua kepala staf akan kesana-kesini mengurusi kasus di beberapa daerah.

‎"Jadi kalau level pamen (perwira menengah) setiap ada masalah lalu kepala staf harus hadir, menurut saya agak aneh kesannya," jelas dia.

(Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW-101, Puspom TNI: Belum Ada Surat Panggilan Paksa untuk Mantan KSAU)

Di samping itu, Connie mengatakan untuk rencana upaya pemanggilan paksa terhadap Agus juga harus melalui izin dari pihak Pangkoops I dan Komandan Lanud Halim Perdanakusuma. Sebab, kediaman yang ditempati Agus saat ini merupakan rumah dinas.

"Kalau terkait di angkatan, setahu saya kalau masih di kompleks militer‎, itu kan dibawah kontrol militer setempat. Contoh sekarang Halim, itu kan dibawah Pangkoops I dan Komandan Lanud. Jadi menurut saya ya paling tidak harus izin Lanud protapnya, itu kan bukan rumah pribadi," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya