JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW-101) ditubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih terus bergulir. Kasus itu pun menyeret nama mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna. Agus disebut-sebut tidak pernah memenuhi panggilan Danpom TNI.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera membantah jika kliennya tidak mau datang memenuhi panggilan Danpom TNI untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Klien kami belum memenuhi panggilan karena surat panggilan tersebut tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer. Kami sudah menyampaikan surat tanggapan atau jawaban atas panggilan tersebut," tegasnya di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ia pun menjelaskan, ada dua surat panggilan yang dilayangkan kepada Agus, pertama sebagai saksi untuk tersangka Letkol Adm Wisnu Wicaksono sesuai Nomor: PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017. Kemudian, surat panggilan kedua Nomor: PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan telah diberikan jawaban dan/atau tanggapan berdasarkan surat tim kuasa hukum Nomor: 001/Iit/ULO/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang telah diterima oleh POM TNI.
Menurutnya, surat panggilan tersebut bukanlah surat korespondensi biasa, tapi merupakan tindakan negara dalam kekuasaan yudikatif yang masuk dalam administrasi pro justisia. Maka, yang berwenang memanggil saksi dalam perkara A-quo adalah penyidik sesuai UU Nomor 31/2017.