Mantan KSAU Ogah Datangi Panggilan Danpom TNI, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 23 November 2017 13:16 WIB
Foto: Ist
Share :

"Menurut hemat kami, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh POM TNI dihubungkan dengan penetapan tersangka sipil oleh KPK dalam suatu perkara yang sama adalah prematur, bahkan melanggar ketentuan hukum diatas," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, ‎dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya