Hari Ini, KPK Periksa Saksi yang Meringankan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 November 2017 10:54 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," tandasnya.

‎Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya