JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto. Saksi meringankan seluruhnya berasal dari Golkar, partai dipimpin Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saksi meringankan dihadirkan atas permintaan Setya Novanto. Sebagai tersangka, ia memiliki hak mengajukan saksi sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2017).
Febri menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang meringankan tersebut telah dikirimkan KPK terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Ada sembilan saksi dan dua ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan pada hari ini. Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri.
Febri tak merincikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.