JAKARTA - Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) tahun 2019 dinilai banyak kekeliruan.
Ketua Pakta Konsumen, Harry Cahya mengatakan, berdasarkan catatannya, saat ini Perda KTR berada di 258 daerah dan 60 persenya sudah diberlakukan.
Namun, kata dia, sifatnya bukan pengaturan, melainkan pelarangan. Dimana, ruang lingkup penjual dan perokok diperkecil hingga membuat rokok menjadi seperti barang ilegal. Apalagi, ruang khusus merokok tidak diakomodir dalam Perda tersebut.
"Kami meminta Perda KTR yang tidak singkron dibatalkan. Kami melihat semangat Perda KTR bukan lagi sebagai instrument penataan, tetapi pelarangan," katanya di Jakarta, Senin (27/11/2017).