JAKARTA – Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan pentolan grup Band legendaris Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media elektronik.
"Iya betul (Ahmad Dhani tersangka)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Argo tidak merinci sejak kapan pentolan grup Band legendaris Dewa 19 itu resmi berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat panggil itu tertera, pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dijadwalkan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.