Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Ibu Kota Jelang Tahun Baru

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 29 November 2017 22:04 WIB
Barang bukti ratusan narkoba (Foto: Badri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah ibu kota. Keduanya adalah TNF alias Kubil dan RA alias Panjul, mereka diduga mengedarkan barang haram untuk perayaan malam pergantian tahun alias tahun baru.

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak mengatakan, keduanya diringkus di dua tempat yang berbeda. Kubil ditangkap pada Selasa 28 November kemarin di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Petugas kemudian menggeledah Kubil dan ditemukan barang bukti berupa 100 butir ekstasi warna biru (berbentuk) logo angka delapan yang disimpan dalam saku celana," ungkap Calvjin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Kubil, di Jelambar Utama IX RT8/4, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di dalam rumah tersebut polisi kembali mendapati barang bukti yang lebih banyak yakni mencapai 585 butir ekstasi.

"Hasilnya kami temukan barang bukti lebih banyak lagi di rumah pelaku, ada 183 butir ekstasi warna biru dengan logo angka delapan, lalu ada 402 butir warna merah logo Superman, serta satu plastik klip berisi sabu seberat tiga gram," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya