Febri menjelaskan, unsur dari 10 orang itu antara lain penyelenggara negara di daerah, dalam hal ini anggota DPRD setempat, pejabat, dan pegawai di Pemprov Jambi, serta pihak swasta.
Ia melanjutkan, Tim KPK terlebih dahulu harus melakukan proses pemeriksaan awal dan dalam waktu sekira 24 jam akan ditentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"Untuk mereka yang diamankan di Jakarta sudah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sampai besok. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim dari Polda Jambi yang membantu operasi ini," ungkapnya.
(Hantoro)