Korban Terorisme di Samarinda Dapat Konpensasi dari Pemerintah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 29 November 2017 13:15 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Ia menambahkan, selama 9 tahun LPSK berdiri sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.

"Dari seluruh korban dan saksi tersebut, terbanyak merupakan saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat," pungkasnya.

Perlu diketahui, pada 13 November 2016 telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Beberapa korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya