"Untuk pertama kalinya, kompensasi dari negara diberikan kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme bom Samarinda," sambungnya.
Menurut dia, memang kompensasi saat ini baru bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Sebenarnya, korban pelanggaran HAM Berat juga berpotensi menerima kompensasi.
"Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," jelas dia.
Ia menyebutkan kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
"Jadi, dibawah Pemerintahan Jokowi tidak hanya apresiasi putusan dari pengadilan tapi mendukung kompensasinya. Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," tuturnya.