Pernah Kalah, KPK 100 Persen Tidak Takut Hadapi Praperadilan Setya Novanto Jilid II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 11:43 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan). Foto Okezone/Antara
Share :

JAKARTA‎ - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menegaskan pihaknya tidak takut terhadap upaya perlawanan hukum Novanto yang kedua kalinya. Bahkan, KPK sudah mempersiapkan segala alat bukti dan argumentasi untuk mematahkan perlawanan ketua DPR itu.

"‎Kita hadapi saja praperadilannya. ‎ KPK sudah pasti siap 100 persen enggak usah takut," kata Basaria saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2017, kemarin.

Baca: Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan Kedua Anaknya, Ini Penjelasan KPK

Sebagaimana diketahui, sidang perdana praperadilan Setya Novanto melawan KPK akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan gugatan praperadilan.

Namun demikian, Basaria mengisyaratkan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana tersebut dan meminta penundaan. "Kayaknya ada (penundaan praperadilan) yah," kata Basaria.

Basaria menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya hukum yang diajukan Novanto tersebut. Kata dia, praperadilan merupakan hak bagi para tersangka kasus dugaan korupsi untuk melakukan perlawanan hukum.

"Ya enggak apa-apa, itu kan hak tersangka praduga tak bersalah. Harus kita hargai biar yang bersangkutan nanti lakukan praperadilan, dan KPK juga akan berusaha untuk membuktikan apa yang dilakukan," pungkasnya.

Baca: Jadi Ahli Meringankan Setya Novanto, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemeriksaan Anggota DPR ke KPK

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya di kasus korupsi e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel pun mengabulkan ‎gugatan tersebut danstatus tersangka Setya Novanto gugur.

Selang beberapa bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali melawan dengan mengajukan gugatan lagi ke PN Jaksel. (fzy)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya