JAKARTA - Pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendapat jatah dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Jatah pengurusan proyek e-KTP tersebut berupa rumah toko (Ruko) di Grand Wijaya, daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin Aulia dari Direktur PT Sandipala Artaputra, Paulos Tanos.
"Setelah ada pemenang lelang, Ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
(Baca Juga: Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP)
Sekadar informasi, PT Sandipala Arthaputra sendiri merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Andi membeberkan dalam pengurusan proyek e-KTP, sejumlah konsorsium yang tergabung dalam PNRI memang diminta untuk menyiapkan fee sebesar 5% untuk mengikuti proyek e-KTP.
Adapun jatah 10% yang harus disiapkan konsorsium dibagi menjadi dua bagian yakni, sebanyak 5% untuk anggota DPR, sementara 5% lainnya untuk pejabat Kemendagri.