JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp77,117 triliun. Nilai APBD 2018 ini naik dibandingkan APBD 2017 yang "hanya" RP70,1 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan disahkanya APBD itu maka secara langsung pihaknya akan menyerahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Dengan telah disetujui raperda APBD 2018 menjadi Perda, maka Perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2017)
(Baca juga: RAPBD DKI 2018 Ditetapkan Rp77,117 Triliun)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, paripurna pengesahan Raperda APBD DKI 2018 menjadi Perda APBD merupakan hasil kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Menurut dia, apabila DPRD tidak bisa diajak bekerja sama, pengesahan ini akan mundur dari jadwal.
"Kita apresiasi masukan dari warga secara langsung. Bagi kami ini adalah sebuah manfaat keterbukaan," kata Anies.
(Qur'anul Hidayat)