JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status Justice Collaborator untuk pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Andi Narogong untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Syaratnya yakni, bahwa terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Untuk jadi JC kan ada syaratnya diantaranya dia bukan pelaku utama, karena kan Permanya begitu," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Bukan hanya itu, kata Saut, terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi Andi Narogong yakni harus mampu mengungkap aktor yang lebih besar dalam kasus korupsi.
Andi sendiri sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Baca: Andi Narogong Sebut Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP
Menurut Saut, apa yang diungkapkan Andi Narogong dalam persidangan dapat menjadi bukti baru serta menguatkan konstruksi perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Oleh karena, Saut mengisyaratkan Andi Narogong dapat menjadi Justice Collaborator.
"Dan kemudian sepertinya sudah malah di persidangan, dia sudah membuka beberapa pengalaman, walaupun dia tidak terbuka di dalam penyidikan tapi di forum dia terbuka, saya kira sudah cukup bagus," tandasnya.
Dalam persidangan, Andi mengakui adanya fee sebesar 5 persen dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.
(Rachmat Fahzry)