Baca: Andi Narogong Sebut Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP
Menurut Saut, apa yang diungkapkan Andi Narogong dalam persidangan dapat menjadi bukti baru serta menguatkan konstruksi perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Oleh karena, Saut mengisyaratkan Andi Narogong dapat menjadi Justice Collaborator.
"Dan kemudian sepertinya sudah malah di persidangan, dia sudah membuka beberapa pengalaman, walaupun dia tidak terbuka di dalam penyidikan tapi di forum dia terbuka, saya kira sudah cukup bagus," tandasnya.
Dalam persidangan, Andi mengakui adanya fee sebesar 5 persen dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.
(Rachmat Fahzry)